Tampilkan postingan dengan label Seputar Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Muslimah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Agustus 2009

KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM [1]

KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM [1]
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Penulis membahas masalah ini, karena orang-orang yang tidak senang kepada Islam dan orang-orang bodoh menganggap bahwa Islam merendahkan martabat wanita. Hal ini berkaitan dengan dianjurkannya wanita berada di rumah, wajibnya mereka memakai jilbab, wajibnya mereka melayani suami, diterimanya persaksian dua orang wanita sedangkan laki-laki cukup seorang saja, hak waris wanita separuh dari hak laki-laki, atau ketidak-senangan mereka hanya disebabkan Islam membolehkan seorang laki-laki ta’addud (poligami/ beristeri lebih dari satu). Padahal dengan dibolehkannya poligami jutru mengangkat martabat wanita.

Bagaimana pun, seorang wanita yang bersuami lebih baik daripada wanita yang hidup sebagai perawan tua, hidup menjanda, atau bahkan bergelimang dengan dosa lagi menghinakan diri dengan hidup melacur. Bahkan, ada wanita yang jahat dan zhalim mengatakan kepada suaminya, “Lebih baik engkau berzina/melacur daripada aku dimadu.” Na’udzu billaahi min dzalik.

Dalam Islam, seorang laki-laki jutru lebih baik dan mulia jika ia menikah lagi (berpoligami) daripada ia berzina/melacur. Karena zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa' : 32]

Sedangkan keberadaan pelacuran dan wanita tuna susila (pelacur) justru merendahkan dan melecehkan martabat wanita, juga sebagai bentuk penghinaan kepada wanita serta menjerumuskan mereka ke Neraka.

Di muka bumi ini tidak ada agama yang sangat memperhatikan dan mengangkat martabat kaum wanita selain Islam. Islam memuliakan wanita dari sejak ia dilahirkan hingga ia meninggal dunia.

Islam benar-benar telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita dan memuliakannya dengan kemuliaan yang belum pernah dilakukan oleh agama lain. Wanita dalam Islam merupakan saudara kembar laki-laki; sebaik-baik mereka adalah yang terbaik bagi keluarganya. Wanita muslimah pada masa bayinya mempunyai hak disusui, mendapatkan perhatian dan sebaik-baik pendidikan dan pada waktu yang sama ia merupakan curahan kebahagiaan dan buah hati bagi kedua ibu dan bapaknya serta saudara laki-lakinya.

Apabila wanita telah memasuki usia remaja, ia dimuliakan dan dihormati. Walinya cemburu karenanya, ia meliputinya dengan penuh perhatian, maka ia tidak rela kalau ada tangan jahil menyentuhnya, atau rayuan-rayuan lidah busuk atau lirikan mata (pria) mengganggunya.

Dan apabila ia menikah, maka hal itu dilaksanakan dengan kalimatullah dan perjanjian yang kokoh. Maka ia tinggal di rumah suami dengan pendamping setia dan kehormatan yang terpelihara, suami berkewajiban menghargai dan berbuat baik (ihsan) kepadanya dan tidak menyakiti fisik maupun perasaannya.

Apabila ia telah menjadi seorang ibu, maka (perintah) berbakti kepadanya dinyatakan berbarengan dengan hak Allah, kedurhakaan dan perlakuan buruk terhadapnya selalu diungkapkan berbarengan dengan kesyirikan kepada Allah dan perbuatan kerusakan di muka bumi.

Apabila ia adalah sebagai saudara perempuan, maka dia adalah orang yang diperintahkan kepada saudaranya untuk dijalin hubungan silaturrahim, dimuliakan dan dilindungi.

Apabila ia sebagai bibi, maka kedudukannya sederajat dengan ibu kandung di dalam mendapatkan perlakuan baik silaturrahim.

Apabila ia sebagai nenek atau lanjut usianya, maka kedudukan dan nilainya bertambah tinggi di mata anak-anak, cucu-cucunya dan seluruh kerabat dekatnya. Maka permintaannya hampir tidak pernah ditolak dan pendapatnya tidak diremehkan.

Apabila ia jauh dari orang lain, jauh dari kerabat atau pendampingnya maka dia memiliki hak-hak Islam yang umum, seperti menahan diri dari perbuatan buruk terhadapnya, menahan pandangan mata darinya dan lain-lain.

Masyarakat Islam masih tetap memelihara hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga wanita benar-benar memiliki nilai dan kedudukan yang tidak akan ditemukan di dalam masyarakat non muslim.

Lebih dari itu, wanita di dalam Islam memiliki hak kepemilikan, penyewaan, jual beli, dan segala bentuk transaksi, dan juga mempunyai hak untuk belajar dan mengajar selagi tidak bertentangan dengan agamanya. Bahkan di antara ilmu syar’i itu ada yang bersifat fardhu ‘ain -berdosa bila diabaikan- baik oleh laki-laki atau pun wanita.

Dia juga memiliki hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki, kecuali beberapa hak dan hukum yang memang khusus bagi kaum wanita, atau beberapa hak dan hukum yang khusus bagi kaum laki-laki yang layak bagi masing-masing jenis sebagaimana dijelaskan secara rinci di dalam bahasan-bahasannya.

Di antara penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan kepadanya hal-hal yang dapat memelihara, menjaga kehormatannya dan melindunginya dari lisan-lisan murahan, pandangan mata pengkhianat dan tangantangan jahat. Maka dari itu, Islam memerintahkan kepadanya berhijab dan menutup aurat, menghindari perbuatan tabarruj (berhias diri untuk umum), menjauh dari perbauran dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan dari setiap hal yang dapat menyeret kepada fitnah.

Termasuk penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan kepada suami agar menafkahinya, mempergaulinya dengan baik, menghindari perbuatan zhalim dan tindakan menyakiti fisik atau perasaannya.

Bahkan termasuk dari keindahan ajaran Islam bahwasanya Islam memperbolehkan bagi kedua suami-isteri untuk berpisah (bercerai) bila tidak ada kesepakatan dan tidak dapat hidup bahagia bersamanya. Maka, suami boleh menceraikannya setelah gagal melakukan berbagai upaya ishlah (damai), dan di saat kehidupan keduanya menjadi bagaikan api Neraka yang tidak dapat dipertahankan.

Dan Islam memperbolehkan isteri meninggalkan suaminya jika suami melakukan penganiayaan terhadap dirinya, memperlakukannya dengan buruk. Maka dalam keadaan seperti itu isteri boleh meninggalkannya dengan syarat membayar ganti rugi yang disepakati bersama suami, atau melakukan kesepakatan bersama atas hal tertentu untuk kemudian isteri bisa meninggalkannya.

Termasuk penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya laki-laki diperbolehkan berpoligami, yaitu nikah lebih dari satu isteri. Laki-laki boleh menikah dengan dua, tiga atau empat isteri dan tidak boleh lebih dari itu, dengan syarat berlaku adil dalam memberikan nafkah sandang, pangan, dan tempat tinggal di antara mereka; dan kalau suami cukup menikah dengan satu isteri saja, maka itu adalah haknya.

Itu semua, sesungguhnya berpoligami itu mempunyai hikmah yang sangat besar dan banyak maslahatnya yang tidak diketahui oleh orang-orang yang menjelek-jelekkan Islam, sementara mereka bodoh tidak mengerti hikmah di balik pensyari’atan ajaran-ajarannya.

Di antara hal-hal yang mendukung hikmah di balik diperbolehkannya berpoligami adalah sebagai berikut:

1). Sesungguhnya Islam melarang perzinaan dan sangat keras dalam mengharamkannya, karena perzinaan dapat menimbulkan kerusakan-kerusakan fatal yang tidak terhitung jumlahnya, di antaranya adalah: kaburnya masalah keturunan (nasab), membunuh sifat malu, menodai dan menghapus kemuliaan dan kehormatan wanita; karena zina akan meliputinya dengan kehinaan yang tiada batasnya, bahkan kehinaan dan noda akan menimpa keluarga dan kerabat dekatnya.

Di antara bahaya zina adalah bahwasanya zina merupakan tindakan pelecehan terhadap janin yang diperoleh dari hasil perzinaan, karena ia akan hidup dengan nasab yang terputus.

Termasuk bahaya zina: berbagai penyakit mental dan jasmani yang timbul sebagai akibat dari perbuatan terkutuk itu, yang sulit ditanggulangi, bahkan kadang sampai mengancam jiwa pezina, seperti Sipilis, Gonorheo, Aids dan lain sebagainya.

Ketika Islam mengharamkan zina dan dengan keras mengharamkannya, ia juga membuka lebar pintu yang sah (masyru’) dimana seseorang dapat merasakan ketentraman, kedamaian, dan keleluasaan, yaitu nikah.

Jadi Islam mengajarkan nikah dan memperbolehkan poligami sebagaimana disinggung di atas.

Tidak diragukan lagi bahwasanya melarang poligami adalah tindakan kezhaliman terhadap laki-laki dan wanita. Melarang poligami akan membuka lebar pintu perzinahan, karena kuantitas (jumlah) kaum wanita lebih besar daripada kuantitas kaum pria di setiap masa dan tempat.

Hal itu akan lebih jelas lagi pada masa seringnya terjadi peperangan. Maka, membatasi laki-laki menikah dengan satu isteri dapat berakibat pada adanya jumlah besar dari kaum wanita yang hidup tanpa suami yang pada gilirannya akan menyebabkan kesulitan, kesempitan, dan ketidakpastian bagi mereka, bahkan kadang bisa menjerumuskan ke dalam lembah penjualan kehormatan dan kesucian diri, tersebarnya perzinahan dan kesia-siaan anak keturunan.

2). Sesungguhnya nikah itu bukan kenikmatan jasadi (fisik) semata, akan tetapi dibalik itu terdapat ketentraman dan kedamaian jiwa, di samping kenikmatan mempunyai anak. Dan anak di dalam Islam tidak seperti anak dalam sistem-sistem kehidupan buatan lainnya, karena kedua ibu bapaknya mempunyai hak atas anak. Apabila seorang wanita dikarunia beberapa anak, lalu ia dididik dengan sebaik-baiknya, maka mereka menjadi buah hati dan penghibur baginya. Maka pilihan mana yang terbaik bagi wanita; hidup di bawah lindungan suami yang melindungi, mendampingi dan memperhatikannya serta dikaruniai anak-anak yang apabila dididik dengan baik akan menjadi buah dan penghibur hati baginya, atau memilih hidup sebatang kara dengan nasib tiada menentu lagi terpontang-panting kesana-kemari?!

3). Sesungguhnya pandangan Islam adalah pandangan yang adil lagi seimbang.
Islam memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan adil, dan pandangan yang adil itu mengatakan bahwa sesungguhnya memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan mata keadilan.

Bila begitu, lalu apa dosa wanita-wanita ‘awanis (membujang hingga lewat usia nikah) yang tidak punya suami? Kenapa tidak dilihat dengan mata yang penuh kasih sayang kepada wanita menjanda karena ditinggal mati suaminya, sedangkan ia masih pada usia produktif? Kenapa tidak melihat dan memperhatikan kepada wanita yang sangat banyak jumlahnya yang hidup tanpa suami?!

Yang mana yang lebih baik bagi wanita: Hidup dengan senang di bawah lindungan suami bersama wanita (isteri, madu) yang lain, sehingga dengan begitu ia merasakan kedamaian dan ketentraman jiwa, ia temukan orang yang memperhatikannya dan mendapat karunia anak karenanya, ataukah hidup seorang diri tanpa suami sama sekali??!!

Mana yang lebih baik bagi masyarakat: Adanya sebagian kaum pria yang berpoligami hingga masyarakat terhindar dari beban gadis-gadis tua, atau tidak seorang pun berpoligami sehingga mengakibatkan masyarakat berlumur dengan berbagai kehancuran dan kerusakan??!!

Mana yang lebih baik: Seseorang mempunyai dua, tiga atau empat isteri? Atau cukup dengan satu isteri saja dengan puluhan wanita simpanan di balik itu semua?!

4). Berpoligami itu tidak wajib hukumnya. Maka dari itu banyak laki-laki muslim yang tidak melakukan poligami karena merasa puas dengan satu isteri, dan karena ia merasa tidak akan dapat berlaku adil (bila berpoligami). Oleh karena itu, ia tidak perlu berpoligami.

5). Sesungguhnya tabi’at dan naluri kaum wanita itu sangat berbeda dengan tabi’at dan naluri kaum pria; hal itu bila dilihat dari sudut kesiapannya untuk digauli. Wanita tidak selalu siap untuk digauli pada setiap waktu, karena wanita harus melalui masa haidh hingga sampai sepuluh hari atau dua pekan pada setiap bulannya yang menjadi penghalang untuk digauli.

Pada masa nifas (setelah melahirkan) juga ada penghalang hingga biasanya mencapai 40 hari. Melakukan hubungan suami-isteri (hubungan intim) pada kedua masa tersebut dilarang secara syar’i, karena banyak mengandung resiko yang membahayakan yang sudah tidak diragukan lagi.

Pada masa kehamilan, kesiapan wanita untuk dicampuri suaminya kadang melemah. Dan demikian selanjutnya.

Sedangkan kaum laki-laki kesiapannya selalu stabil sepanjang bulan dan tahun (waktu) dan ada sebagian laki-laki yang jika dihalanghalangi untuk berpoligami akan terjerumus ke dalam perzinahan.

6). Adakalanya sang isteri mandul tidak dapat menurunkan anak sehingga suami tidak dapat menikmati bagaimana punya anak. Daripada ia menceraikan isterinya lebih baik ia menikah lagi dengan wanita lain yang subur.

Mungkin ada yang bertanya: Apabila suami mandul sedangkan isteri normal, apakah isteri mempunyai hak untuk berpisah?

Jawabnya: Ya, ia berhak untuk itu jika menghendakinya.

7). Adakalanya isteri mengidap penyakit tahunan, seperti lumpuh atau lainnya sehingga tidak mampu untuk melakukan tugas mendampingi suami. Maka, daripada menceraikannya, lebih baik tetap bersamanya dan menikah lagi dengan wanita yang lain.

8). Adakalanya tingkah laku isteri buruk. Seperti berperangai jahat, berakhlak buruk (tidak bermoral) tidak menjaga hak-hak suaminya. Daripada menceraikannya lebih baik tetap bersamanya dan menikah dengan wanita yang lain lagi sebagai penghargaan kepada isteri pertama dan menjaga hak-hak keluarganya serta menjaga kemaslahatan anak-anak jika telah punya anak darinya.

Kewajiban Berjilbab Bagi Muslimah

Kewajiban Berjilbab Bagi Muslimah

Di jaman sekarang ini, kita lihat semakin banyak para muslimah yang berjilbab. Semoga ini menjadi bukti kesadaran para muslimah akan perintah Alloh ta’ala sebagaimana tersebut dalam firmannya dalam surat An Nur: 31 :

“Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka; dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka……”

Firman Alloh ta’ala dalam surat Al Ahzab ayat 59:

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Telah cukup terang bagi kita akan kewajiban bagi seorang muslimah untukmenutup semua perhiasan. Tidak boleh sedikit pun perhiasan tadi ditampakkan di hadapan orang-orang ajnabi, yang bukan mahramnya, kecuali bagian yang biasa nampak tanpa mereka sengaja.

Pada surat An Nur Alloh ta’ala menjelaskan tentang hal-hal (maksudnya perhiasan) yang wajib disembunyikan dan yang boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan laki-laki asing, pada ayat yang lain Alloh memerintahkan kaum wanita agar ketika keluar rumah mereka menutup pakaian dan khimarnya dengan jilbab, karena dengan itu mereka akan lebih terutup dan lebih terhomat. (Al Ahzab: 59)

Tatkala ayat di atas turun, para wanita anshar pun bila keluar rumah seakan-akan si atas kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan. (hadist riwayat Abu Dawud II:182)

Lalu seperti apakah seharusnya seorang muslimah berpakaian? Cukupkah dengan hanya berjilbab? Lalu seperti apakah jilbab yang sesuai tuntunan syari’at?

Jilbab adalah kain yang dikenakan kaum wanita untuk menutup tubuhnya di atas pakaian yang dia kenakan. Definisi ini adalah menurut pendapat yang paling benar (penjelasan jilbab oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, kitab Fathu Al-Bari I:336). Pada hadist lain disebutkan,

“Rasulullah sholAllohu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami keluar untuk shalat ‘idul fitr dan ‘idul adha, baik yang masih gadis yang sedang menginjak dewasa, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita yang dipingit. Adapun wanita-wanita yang sedang haidh mereka tidak ikut mengerjakan shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. ‘Beliau menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya’”.

Dari hadist ini dapat diketahui bahwa jilbab dituntut untuk dipakai ketika wanita keluar rumah. Jadi seorang wanita tidak boleh keluar rumah kalau tidak memakai jilbab. Dan yang namanya jilbab ialah pakaian yang menutupi mulai dari ujung rambut hingga telapak kaki. Seorang muslimah tidaklah halal dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya, kecuali bila dia mengenakan khimar, disamping juga jilbab, hingga terutup rapat kepala dan lehernya. Khimar, yang dimaksud disini adalah tutup kepala, Syaikh Albani telah memeriksa pendapat para ulama salaf maupun khalaf mengenai definisi khimar, beliau mencatat lebih dari dua puluh nama ulama, yang mereka adalah para imam dan hafizh. Diantara mereka ada Abul Walid Al-Baji (wafat 474 H) yang memberikan tambahan keterangan mengenai khimar ini, semoga Alloh membalas dia dengan kebaikan, dengan perkataannya: “Tidak ada yang nampak darinya, kecuali lingkaran wajahnya.”

Namun justru saat ini, pemakaian sekaligus antara khimar dan jilbab ini sering dilalaikan oleh kebanyakan kaum wanita ketika mereka keluar rumah. Kenyataan yang ada mereka hanya memakai jilbab saja, atau hanya memakai khimar saja; bahkan, terkadang tidak memenuhi kriteria kedua-duanya. Terlebih lagi masih kita dapati, para wanita memakai kerudung tetapi masih terbuka bagian tubuh yang diharamkan oleh Alloh untuk mereka tampakkan, seperti rambut, kepala bagian depan dan leher. Yang mereka kenakan yaitu jilbab yang mereka sebut jilbab gaul atau jilbab cantik, yaitu penutup kepala yang banyak tertempel berbagai hiasan hingga menarik perhatian, dengan desain yang mengikuti mode paling kini katanya.

Padahal Alloh ta’ala telah menjelaskan hikmah dari perintah mengulurkan jilbab ini dengan firmanNya:

“Hal itu adalah agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab:59)

Yaitu, bahwa bila seorang wanita itu memakai jilbab, bisa dimengerti bahwa dia adalah seorang wanita yang bersih, menjaga diri dan berperilaku baik. Sehingga orang-orang fasik tidak berani menggodanya dengan perkataan-perkataan yang kurang sopan. Berbeda halnya kalau dia keluar dengan membuka auratnya. Tentu dalam keadaan semacam itu dia akan menjadi incaran dan sasaran orang-orang fasik, sebagaimana yang kita saksikan dimana-mana. Sehingga kita sulit membedakan antara wanita muslimah dengan wanita-wanita kafir.

Demikian, adalah wajib bagi seluruh kaum wanita, baik yang merdeka, maupun yang budak untuk menutupkan jilbab ke seluruh tubuhnya ketika mereka keluar rumah. Maka wahai saudariku, kenakanlah jilbab sebagai bentuk keta’atanmu kepada Alloh dan RasulNya. Sungguh, perintah Alloh ta’ala akan memuliakanmu, menghindarkan dirimu dari kerusakan, menahanmu dari maksiat, melindungimu agar tidak tergelincir kepada kehinaan. Allohu’alam.

Disarikan dari Kitab Terjemahan, Jilbab Mar’ah Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah), Penulis; Muhammad Nashiruddin Al Albani, Penerbit; Al Maktabah Al Islamiyah.

—Tambahan dari Muslimah.or.id—

Definisi Jilbab

Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:

Qomish (sejenis jubah).
Kain yang menutupi seluruh badan.

Khimar (kerudung).
Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).

Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.

Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.

Ibnu Hazm rahimahulloh mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallAllohu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).

Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).

Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahulloh mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”